ISU, KRISIS, DAN RESIKO PUBLIC RELATIONS
ANALISIS
KASUS BANK CENTURY DALAM PUBLIC RELATIONS
Dosen Pengampu : Rachmat Kriyantono, Ph. D.
Disusun oleh :
Laras Aprilia Susilo 165120201111003
Peminatan Public Relations
Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Brawijaya
Malang
2018
BAB I
KRONOLOGI
KASUS
Kasus
Bank Century belakangan ini muncul lagi dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memerintahkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menyidik kasus pemberian fasilitas
pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik (Sholih, 2018, dikutip di https://tirto.id/mengingat-kembali-peran-boediono-dalam-kasus-bank-century-cHCH). Kasus ini sudah aja sejak tahun 2008, namun terus
bergulir dan diusut hingga saat ini. Tapi mari kita telah pada sisi isu public
relations.
Kasus Bank Century bermula dari penetapannya menjadi bank gagal
berdampak sistemik. Menurut jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria
penetapan tersebut bertujuan untuk mendapatkan biaya penyelamatan senilai total
Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Faqih, 2014, diakses dari
https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century). Pada tanggal 3
November 2008 kasus bank century ini muncul karena Bank Century dilaporkan
mengalami masalah likuiditas. Penyebabnya adalah manajemen yang bobrok (Fajrian,
2018, dikutip di https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180411121840-81-289991/kronologi-kasus-bank-century-seret-nama-boediono). Dampaknya adalah Bank Century tidak dapat
mengembalikan uang nasabah. Selain itu pada Oktober
2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian
berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank
Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal jepang, J Trust
senilai Rp 4,41 triliun Bank Century.
Bank Century mengalami jatuh temponya sekitar US$ 56 juta
surat-surat berharga miliknya dan akhirnya gagal bayar. Bank Century pun menderita
kesulitan likuiditas. Pada saat itu CAR atau rasio kecukupan modal Bank Century
minus 3,53%. Kesulitan likuiditas tersebut berlanjut pada gagalnya kliring atau
tidak dapat membayar dana permintaan nasabah oleh Bank Century yang diakibatkan
oleh kegagalan menyediakan dana (prefund) sehingga terjadi rush. Hal itu menyebabkan Bank Century tidak bisa mengatasi masalah
manajemennya. Masalah ini seharusnya dapat diselesaikan oleh Bank Century,
karena jika masalah ini tidak bisa diselesaikan maka akan menjadi isu. Bank
Century dinilai gagal dalam mengantisipasi masalah manajemannya sendiri,
akibatnya muncul sebuah isu. Isu sendiri sebagai permasalahan yang belum
terselesaikan dan karenanya perlu keputusan cepat untuk mengatasainya
(Kriyantono, 2015, h. 149-150). Isu sendiri adalah akibat dari permasalahan
yang muncul dan permasalahan tersembut berdampak.
Ketika masalah itu bergulir Bank Century tidak bisa mengatasi
sendiri, lalu meminta bantuan kepada Bank Indonesia untuk membantu mengatasi
masalahanya. 13 November
2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat (Taufik, 2009. Dikutip di https://nasional.tempo.co/read/208353/kronologi-aliran-rp-67-triliun-ke-bank-century/full&view=ok). Seperti yang dikatakan oleh Harrison (dikutip di Kriyantono, 2015, h. 150) memberikan definisi bahwa isu adalah “berbagai perkembangan biasanaya di dalam area publik, yang jika berlanjut, dapat secara signifikan memengaruhi operasional atau kepentingan jangka panjang dari organisasi”. Menurut saya seharusnya pihak Bank Century bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul ketika masalah ini meluas. Begitu juga dengan kepuasan publik dalam pelayanan dan keamanan untuk tetap mempercayai Bank Century. Perlu juga mengingat menurut The Issue Management Council (dikutip di Kriyantono, 2015, h. 150) jika terjadi gap atau kesenjangan atau perbedaan antara harapan publik dengan kebijakan , operasional, produk atau komitmen organisasi terhadap publiknya maka di situlah muncul isu.
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat (Taufik, 2009. Dikutip di https://nasional.tempo.co/read/208353/kronologi-aliran-rp-67-triliun-ke-bank-century/full&view=ok). Seperti yang dikatakan oleh Harrison (dikutip di Kriyantono, 2015, h. 150) memberikan definisi bahwa isu adalah “berbagai perkembangan biasanaya di dalam area publik, yang jika berlanjut, dapat secara signifikan memengaruhi operasional atau kepentingan jangka panjang dari organisasi”. Menurut saya seharusnya pihak Bank Century bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul ketika masalah ini meluas. Begitu juga dengan kepuasan publik dalam pelayanan dan keamanan untuk tetap mempercayai Bank Century. Perlu juga mengingat menurut The Issue Management Council (dikutip di Kriyantono, 2015, h. 150) jika terjadi gap atau kesenjangan atau perbedaan antara harapan publik dengan kebijakan , operasional, produk atau komitmen organisasi terhadap publiknya maka di situlah muncul isu.
16 November 2008 Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur
Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan
Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat di kantor
BI. Rapat saat itu membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank Century
(Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century). Bank Indonesia membantu Bank Century untuk menangani
masalah ini bersama. Pada dasarnya Bank Century telah berusaha untuk
menyelesaikan masalah ini bersama dengan Bank Indonesia.
Namun, pada 20 November 2008 Dewan Gubernur BI (DGBI) menyatakan
tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan tetap dapat
beroperasi. Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan
Bank Umum dan Bank Syariah serta Halim Alamsyah selaku Direktur Direktorat
Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI menyampaikan, berdasarkan penilaian,
Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual (Faqih, 2014, diakses
dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century). Menanggapi hal tersebut, mantan deputi gubernur Bank
Indonesia bidang 4 pengelolaan moneter dan devisa dan kantor perwakilan (KPW)
Budi Mulya tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah.
Ia meminta agar data tersebut tidak dilampirkan. Melalui Boediono, masing-masing
anggota Dewan Gubernur BI terkait Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan
setuju kalau Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal (Faqih, 2014, diakses
dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century).
Rapat selanjutnya, pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30
WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat
dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief
Surjowidjojo (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century). Padahal, menurut Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany,
Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo dalam keadaan normal seharusnya Bank
Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Kemudian dilanjutkan
dengan penghentian seluruh pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran modal mulai
dikucurkan secara bertahap terhitung 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009
dengan total dana sebanyak Rp 6,76 triliun (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century).
21 – 23 November 2008, mantan Group Head Jakarta
Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century
menggantikan Hermanus Hasan Muslim. Delapan pejabat Bank
Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto
Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim
(Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang
(Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham). Lembaga penjamin
langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia
menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam
peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal
sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun (Taufik, 2009.
Dikutip di https://nasional.tempo.co/read/208353/kronologi-aliran-rp-67-triliun-ke-bank-century/full&view=ok).
26 November 2008, Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral
Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri.
Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank
Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan
ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman. Periode
November hingga Desember 2008, Dana pihak ketiga yang
ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun. Lembaga penjamin
mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut
dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Februari –
April 2009, Lembaga penjamin
mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil
assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century. Penyidik KPK
hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun
penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana
penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso
Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra. Kabareskrim Polri Komjen
Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi
surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT
Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah (Taufik, 2009. Dikutip di https://nasional.tempo.co/read/208353/kronologi-aliran-rp-67-triliun-ke-bank-century/full&view=ok).
Perbuatan tersebut pun merugikan keuangan negara dalam
pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Maka, Budi Mulya dikenai pasal
tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian
negara. Lalu, pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih
saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS
resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan
investasi asal jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun (Faqih, 2014, diakses
dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century).
BAB II
ANALISIS KASUS
Sebelumnya saya menegaskan bahwa dari beberapa sumber yang saya
himpun semuanya berasal dari media online. Dan dari media online tersebut tidak
ada yang menyebutkan tentang peran public relations dalam organisasi. Disini,
saya melihat dari sudut pandang kasus yang dapat dikaitkan oleh isu, krisis,
dan risiko public relations. Kasus ini bergulir sejak tahun 2008 hingga saat
ini masih terus diusut siapakah tersangka dibalik kasus Bank Century. Saya
,elihat bahwa banyak masalah yang belum terselesaikan dan dampak akibat dari
masalah tersebut terbentuklah isu-isu yang muncul dari Bank Century. Isu
tersebut menimbulkan krisis yang mengancam Bank Century. Banyak hal-hal negatif
merusak sebagian hasil dari sebuah aktivitas organisasi yang menyebabkan
kemunculan resiko. Jadi, isu, krisis, dan resiko ini saling berkaitan satu sama
lain.
Kasus Bank Century ini termasuk kedalam isu eksternal, yaitu mencakup
peristiwa-peristiwa atau fakta-fakta yang berkembang di luar organisasi yang
berpengaruh, langsung atau tak langsung, pada aktivitas organisasi (Kriyantono,
2015, h. 163). Terlihat pada kronologi kasus Bank Century diatas bahwa ketika
kasus terbsebut bergulir mengancap reputasi Bank Century bahkan nasabah bank
menarik uangnya dari Bank Century. Selain itu Bank Century meminta bantuan
kepada Bank Indonesia untuk membantu mengatasi masalah likuiditasnya. Dalam isu
eksternal, dapat dideskripsikan pada dua aspek isu yaitu pada aspek dampak dan
pada aspek keluasan isu (Harrison, dikutip di Kriyantono, 2015, h. 163-164). Jika
dilihat pada dampak isu termasuk dalam defensive issues, yaitu adalah isu-isu
yang membuat cenderung memunculkan ancaman terhadap organisasi, karenanya
organisasi harus mempertahankan diri agar tidak mengalami kerugian reputasi
(Harrison, dikutip di Kriyantono, 2015, h. 163-164). Kasus Bank Century
termasuk dalam isu yang mengancam salah satunya nasabah dan Bank Indonesia. Kesulitan likuiditas Bank Century berlanjut pada gagalnya kliring atau
tidak dapat membayar dana permintaan nasabah oleh Bank Century yang diakibatkan
oleh kegagalan menyediakan dana (prefund) sehingga terjadi rush.
Nah gap antara harapan dan kenyataan ini semakin besar maka
menimbulkan tekanan-tekanan terhadap operasional organisasi. Isu Bank Century
ini terus berlanjut hingga ke ranah hukum. Maka dibutuhkan manajemen isu,
manajemen isu bertujuan mengelola isu untuk mengurangi atau menguatkan gap
tersebut (Kriyantono, 2015, h. 150). Manajemen isu dilakukan untuk mengambil
keputusan berupa strategi aksi yang efektif untuk menjawab masalah tersebut,
yang bukan hanya menghindarkan organisasi dari dampak negative (kerusakan
ekonomi dan reputasi) akibat masalah itu, tetapi, meaningful participation
juga bermakna menjadikan isu itu sebagai sarana mewujudkan kebijakan publik
yang positif pada tujuan organisasi, termasuk tujuan tanggungjawab sosial
(Kriyantono, 2015, h. 174). Seharusnya ini juga menjadi tanggungjawab dari
seorang Public Relations untuk membantu menangani masalah ini, karena ini juga
berkaitan dengan masalah reputasi Bank Century. Namun dari data yang telah saya
himpun tidak ada satupun media yang memberitakan tentang public relations
atau humas dari Bank Century. Ini termasuk juga kedalam salah satu masalah yang
dihadapi oleh Bank Century. Nah mengapa manajemen isu sangat penting, ada
beberapa fungsi dari manajemen isu yang perlu diketahui. Dikutip di Kriyantono
(2015, h. 178) manajemen isu dilakukan sebagai antisipasi sebelum terjadinya
krisis dan tetap harus dilakukan ketika krisis berlangsung. secara umum,
manajemen isu mempunyai manfaat yang besar bagi eksisitensi organisasi.
Isu tentang kasus Bank Century ini muncul dengan semakin banyaknya
berita yang beredar. Secara umum, ada tiga kemungkinan dampak krisis bagi
organisasi, yaitu: (a) organisasi tutup, diakuisisi oleh organisasi lain atau
dinyatakan bangkrut; (b) organisasi masih eksis tetapi mengalami kerugian
finansial, kehilangan kepercayaan publik, dan kehilangan market share, sehingga
membutuhkan waktu untuk kembali; dan (c) organisasi dapat menjaga reputasi dan
bahkan dapat lebih baik dari saat sebelum ditimpa krisis. Nah Bank Century ini
masuk ke dalam krisis yang pertama yaitu organsisai tutup, diakusisi oleh
organisasi lain atau dinyatakan bangkut. Terdapat pada kronologi kasus Bank
Century Pada tanggal 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan
berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Pada tanggal 20 November 2014 PT
Bank Mutiara Tbk diambil alih oleh J Trust Co. Ltd. dan pada tanggal 29 Mei
2015 berubah nama lagi menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk. LPS
mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama
menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk
sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal jepang, J Trust senilai Rp
4,41 triliun (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century).
Banyak definisi tentang kritis yang telah dijelaskan oleh
para akademisi pada berbagai prespektif. Devlin (dikutip dari Kriyantono, 2015,
h. 196) mendefinisikan krisis sebagai sebuah situasi yang tidak stabil dengan
berbagai kemungkinan menghasilkan dampak yang tidak diinginkan. Pihak yang
terkena dampak dari kasus ini adalah nasabah, Bank Indonesia, sistem perbankan,
dan pihalk-pihak yang membantu Bank Century. Bank Century tidak bisa mengatasi sendiri, lalu meminta bantuan
kepada Bank Indonesia untuk membantu mengatasi masalahanya. Gubernur Bank Indonesia
Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana
permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia
menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri
Mulyani, Pada masa-masa ini Bank Century sudah mengalami krisi bahkan ada
pihak-pihak yang terkena dampak krisis. Artinya, krisis merupakan suatu masa
yang kritis berkaitan dengan suatu peristiwa yang kemungkinan pengaruhnya
negative terhadap organisasi (Kriyantono,2015, h. 198).
Jika dimasukkan kedalam sumber dan jenis krisis, kasus
Bank Century ini termasuk dalam krisis manajemen dan perilaku karyawan. Krisis
ini terjadi karena kelompok manajemen gagal melaksanakan tanggungjawabnya
(Kriyantono, 2015, h. 207). Pada tanggal 3 November 2008
kasus bank century ini muncul karena Bank Century dilaporkan mengalami masalah
likuiditas. Penyebabnya adalah manajemen yang bobrok (Fajrian, 2018, dikutip di
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180411121840-81-289991/kronologi-kasus-bank-century-seret-nama-boediono). Dampaknya adalah Bank Century tidak dapat
mengembalikan uang nasabah. Bank Century
mengalami jatuh temponya sekitar US$ 56 juta surat-surat berharga miliknya dan akhirnya
gagal bayar. Bank Century pun menderita kesulitan likuiditas. Pada saat itu CAR
atau rasio kecukupan modal Bank Century minus 3,53%. Kesulitan likuiditas
tersebut berlanjut pada gagalnya kliring atau tidak dapat membayar dana
permintaan nasabah oleh Bank Century yang diakibatkan oleh kegagalan
menyediakan dana (prefund) sehingga terjadi rush. Hal itu menyebabkan Bank Century tidak bisa mengatasi
masalah manajemennya. Ini merupakan sebuah bukti bahwa kasus Bank Century
termasuk kedalam jenis krisis manajemen karena kelompok manajemen gagal
melaksanakan tanggung jawabnya.
Perlu diketahui bahwa krisis adalah peristiwa yang tidak
dapat dihindari (Kriyantono, 2015, h. 219). Nah selanjutnya upaya dari
organisasi untuk mengatasi krisis disebut sebagai manajemen krisis (crisis
management). Nah untuk mengatasi krisis tersebut Bank Century meminta bantuan
kepada Bank Indonesia untuk membantu mengatasi krisisnya. (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century). Bank Century
tidak memiliki crisis plan, ketika isu ini bergulir ia justru meminta bantuan
dari Bank Indonesia. Pada 16 November 2008 Menteri
Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati,
Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi
Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad
menggelar rapat di kantor BI. Rapat saat itu membahas pertimbangan biaya
penyelamatan Bank Century (Faqih,
2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century).
DAFTAR PUSTAKA
Fajrian. (2018, April 11). Kronologi kasus Bank Century serat
nama Boediono. CNN Indonesia. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180411121840-81-289991/kronologi-kasus-bank-century-seret-nama-boediono.
Faqih, Mansyur. (2014, Desember 5). Mengingat kembali awal
mula kasus Bank Century. Republika.co.id. Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century.
Kriyantono, Rachmat. (2015). Public relations, issue, dan
crisis management: pendekatan critical public relations, etnografi kritis dan
kualitatif. Jakarta: Prenada Media.
Leon, Timothy. (2018). Pusaran nama yang tersangkut kasus
Bank Century. Tirto.id. Diakses di https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180412181318-81-290415/pusaran-nama-yang-tersangkut-kasus-bank-century.
Maharani, Dyan. (2013, Desember 23). BPK: kasus century ,
negara rugi lebih dari Rp & Triliun. Diakses di https://nasional.kompas.com/read/2013/12/23/1642395/BPK.Kasus.Century.Negara.Rugi.Lebih.dari.Rp.7.Triliun.
Ramadhan, Bilal. (2014, Maret 24). Ini kronologi kasus Bank
Century. Republika.co.id. Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/03/06/n20q0m-ini-kronologis-kasus-bank-century.
Sholih, Mufti. (2018, April 12). Mengingat kembali peran
Boediono dalam kasus Bank Century. Tirto.id. Diakses dari https://tirto.id/mengingat-kembali-peran-boediono-dalam-kasus-bank-century-cHCH.
Susanti, Ayu. (2010, Februari 25). Sebenarnya ada apa dibalik
skandal Bank Century. Detiknews. Diakses di https://news.detik.com/opini/d-1306406/sebenarnya-ada-apa-di-balik-skandal-bank-century-.
Taufik, Sholla. (2009, November 14). Kronologi aliran Rp 6,7
triliun ke Bank Century. Tempo.co. Diakses di https://nasional.tempo.co/read/208353/kronologi-aliran-rp-67-triliun-ke-bank-century/full&view=ok.
0 komentar:
Posting Komentar