Rabu, 19 September 2018

ANALISIS KASUS BANK CENTURY DALAM PUBLIC RELATIONS


ISU, KRISIS, DAN RESIKO PUBLIC RELATIONS
ANALISIS KASUS BANK CENTURY DALAM PUBLIC RELATIONS
Dosen Pengampu : Rachmat Kriyantono, Ph. D.



Disusun oleh :

 Laras Aprilia Susilo    165120201111003

Peminatan Public Relations
Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Brawijaya
Malang
2018


BAB I
KRONOLOGI KASUS

Kasus Bank Century belakangan ini muncul lagi dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menyidik kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik (Sholih, 2018, dikutip di https://tirto.id/mengingat-kembali-peran-boediono-dalam-kasus-bank-century-cHCH). Kasus ini sudah aja sejak tahun 2008, namun terus bergulir dan diusut hingga saat ini. Tapi mari kita telah pada sisi isu public relations.
Kasus Bank Century bermula dari penetapannya menjadi bank gagal berdampak sistemik. Menurut jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria penetapan tersebut bertujuan untuk mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century). Pada tanggal 3 November 2008 kasus bank century ini muncul karena Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas. Penyebabnya adalah manajemen yang bobrok (Fajrian, 2018, dikutip di https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180411121840-81-289991/kronologi-kasus-bank-century-seret-nama-boediono). Dampaknya adalah Bank Century tidak dapat mengembalikan uang nasabah. Selain itu pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun Bank Century.
Bank Century mengalami jatuh temponya sekitar US$ 56 juta surat-surat berharga miliknya dan akhirnya gagal bayar. Bank Century pun menderita kesulitan likuiditas. Pada saat itu CAR atau rasio kecukupan modal Bank Century minus 3,53%. Kesulitan likuiditas tersebut berlanjut pada gagalnya kliring atau tidak dapat membayar dana permintaan nasabah oleh Bank Century yang diakibatkan oleh kegagalan menyediakan dana (prefund) sehingga terjadi rush. Hal itu menyebabkan Bank Century tidak bisa mengatasi masalah manajemennya. Masalah ini seharusnya dapat diselesaikan oleh Bank Century, karena jika masalah ini tidak bisa diselesaikan maka akan menjadi isu. Bank Century dinilai gagal dalam mengantisipasi masalah manajemannya sendiri, akibatnya muncul sebuah isu. Isu sendiri sebagai permasalahan yang belum terselesaikan dan karenanya perlu keputusan cepat untuk mengatasainya (Kriyantono, 2015, h. 149-150). Isu sendiri adalah akibat dari permasalahan yang muncul dan permasalahan tersembut berdampak.
Ketika masalah itu bergulir Bank Century tidak bisa mengatasi sendiri, lalu meminta bantuan kepada Bank Indonesia untuk membantu mengatasi masalahanya. 13 November 2008 
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat (Taufik, 2009. Dikutip di https://nasional.tempo.co/read/208353/kronologi-aliran-rp-67-triliun-ke-bank-century/full&view=ok). Seperti yang dikatakan oleh Harrison (dikutip di Kriyantono, 2015, h. 150) memberikan definisi bahwa isu adalah “berbagai perkembangan biasanaya di dalam area publik, yang jika berlanjut, dapat secara signifikan memengaruhi operasional atau kepentingan jangka panjang dari organisasi”. Menurut saya seharusnya pihak Bank Century bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul ketika masalah ini meluas. Begitu juga dengan kepuasan publik dalam pelayanan dan keamanan untuk tetap mempercayai Bank Century. Perlu juga mengingat menurut The Issue Management Council (dikutip di Kriyantono, 2015, h. 150) jika terjadi gap atau kesenjangan atau perbedaan antara harapan publik dengan kebijakan , operasional, produk atau komitmen organisasi terhadap publiknya maka di situlah muncul isu.
16 November 2008 Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat di kantor BI. Rapat saat itu membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank Century (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century). Bank Indonesia membantu Bank Century untuk menangani masalah ini bersama. Pada dasarnya Bank Century telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini bersama dengan Bank Indonesia.
Namun, pada 20 November 2008 Dewan Gubernur BI (DGBI) menyatakan tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan tetap dapat beroperasi. Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah serta Halim Alamsyah selaku Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI menyampaikan, berdasarkan penilaian, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century). Menanggapi hal tersebut, mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang 4 pengelolaan moneter dan devisa dan kantor perwakilan (KPW) Budi Mulya tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah. Ia meminta agar data tersebut tidak dilampirkan. Melalui Boediono, masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkait Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan setuju kalau Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century).
Rapat selanjutnya, pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century). Padahal, menurut Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Kemudian dilanjutkan dengan penghentian seluruh pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran modal mulai dikucurkan secara bertahap terhitung 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp 6,76 triliun (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century).
21 – 23 November 2008, mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim. Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham). Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun (Taufik, 2009. Dikutip di https://nasional.tempo.co/read/208353/kronologi-aliran-rp-67-triliun-ke-bank-century/full&view=ok).
26 November 2008, Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman. Periode November hingga Desember 2008, Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun. Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Februari – April 2009, Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century. Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra. Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah (Taufik, 2009. Dikutip di https://nasional.tempo.co/read/208353/kronologi-aliran-rp-67-triliun-ke-bank-century/full&view=ok).
Perbuatan tersebut pun merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Maka, Budi Mulya dikenai pasal tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Lalu, pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century).



BAB II
ANALISIS KASUS

Sebelumnya saya menegaskan bahwa dari beberapa sumber yang saya himpun semuanya berasal dari media online. Dan dari media online tersebut tidak ada yang menyebutkan tentang peran public relations dalam organisasi. Disini, saya melihat dari sudut pandang kasus yang dapat dikaitkan oleh isu, krisis, dan risiko public relations. Kasus ini bergulir sejak tahun 2008 hingga saat ini masih terus diusut siapakah tersangka dibalik kasus Bank Century. Saya ,elihat bahwa banyak masalah yang belum terselesaikan dan dampak akibat dari masalah tersebut terbentuklah isu-isu yang muncul dari Bank Century. Isu tersebut menimbulkan krisis yang mengancam Bank Century. Banyak hal-hal negatif merusak sebagian hasil dari sebuah aktivitas organisasi yang menyebabkan kemunculan resiko. Jadi, isu, krisis, dan resiko ini saling berkaitan satu sama lain.
Kasus Bank Century ini termasuk kedalam isu eksternal, yaitu mencakup peristiwa-peristiwa atau fakta-fakta yang berkembang di luar organisasi yang berpengaruh, langsung atau tak langsung, pada aktivitas organisasi (Kriyantono, 2015, h. 163). Terlihat pada kronologi kasus Bank Century diatas bahwa ketika kasus terbsebut bergulir mengancap reputasi Bank Century bahkan nasabah bank menarik uangnya dari Bank Century. Selain itu Bank Century meminta bantuan kepada Bank Indonesia untuk membantu mengatasi masalah likuiditasnya. Dalam isu eksternal, dapat dideskripsikan pada dua aspek isu yaitu pada aspek dampak dan pada aspek keluasan isu (Harrison, dikutip di Kriyantono, 2015, h. 163-164). Jika dilihat pada dampak isu termasuk dalam defensive issues, yaitu adalah isu-isu yang membuat cenderung memunculkan ancaman terhadap organisasi, karenanya organisasi harus mempertahankan diri agar tidak mengalami kerugian reputasi (Harrison, dikutip di Kriyantono, 2015, h. 163-164). Kasus Bank Century termasuk dalam isu yang mengancam salah satunya nasabah dan Bank Indonesia. Kesulitan likuiditas Bank Century berlanjut pada gagalnya kliring atau tidak dapat membayar dana permintaan nasabah oleh Bank Century yang diakibatkan oleh kegagalan menyediakan dana (prefund) sehingga terjadi rush.
Nah gap antara harapan dan kenyataan ini semakin besar maka menimbulkan tekanan-tekanan terhadap operasional organisasi. Isu Bank Century ini terus berlanjut hingga ke ranah hukum. Maka dibutuhkan manajemen isu, manajemen isu bertujuan mengelola isu untuk mengurangi atau menguatkan gap tersebut (Kriyantono, 2015, h. 150). Manajemen isu dilakukan untuk mengambil keputusan berupa strategi aksi yang efektif untuk menjawab masalah tersebut, yang bukan hanya menghindarkan organisasi dari dampak negative (kerusakan ekonomi dan reputasi) akibat masalah itu, tetapi, meaningful participation juga bermakna menjadikan isu itu sebagai sarana mewujudkan kebijakan publik yang positif pada tujuan organisasi, termasuk tujuan tanggungjawab sosial (Kriyantono, 2015, h. 174). Seharusnya ini juga menjadi tanggungjawab dari seorang Public Relations untuk membantu menangani masalah ini, karena ini juga berkaitan dengan masalah reputasi Bank Century. Namun dari data yang telah saya himpun tidak ada satupun media yang memberitakan tentang public relations atau humas dari Bank Century. Ini termasuk juga kedalam salah satu masalah yang dihadapi oleh Bank Century. Nah mengapa manajemen isu sangat penting, ada beberapa fungsi dari manajemen isu yang perlu diketahui. Dikutip di Kriyantono (2015, h. 178) manajemen isu dilakukan sebagai antisipasi sebelum terjadinya krisis dan tetap harus dilakukan ketika krisis berlangsung. secara umum, manajemen isu mempunyai manfaat yang besar bagi eksisitensi organisasi.
Isu tentang kasus Bank Century ini muncul dengan semakin banyaknya berita yang beredar. Secara umum, ada tiga kemungkinan dampak krisis bagi organisasi, yaitu: (a) organisasi tutup, diakuisisi oleh organisasi lain atau dinyatakan bangkrut; (b) organisasi masih eksis tetapi mengalami kerugian finansial, kehilangan kepercayaan publik, dan kehilangan market share, sehingga membutuhkan waktu untuk kembali; dan (c) organisasi dapat menjaga reputasi dan bahkan dapat lebih baik dari saat sebelum ditimpa krisis. Nah Bank Century ini masuk ke dalam krisis yang pertama yaitu organsisai tutup, diakusisi oleh organisasi lain atau dinyatakan bangkut. Terdapat pada kronologi kasus Bank Century Pada tanggal 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Pada tanggal 20 November 2014 PT Bank Mutiara Tbk diambil alih oleh J Trust Co. Ltd. dan pada tanggal 29 Mei 2015 berubah nama lagi menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk. LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century).
Banyak definisi tentang kritis yang telah dijelaskan oleh para akademisi pada berbagai prespektif. Devlin (dikutip dari Kriyantono, 2015, h. 196) mendefinisikan krisis sebagai sebuah situasi yang tidak stabil dengan berbagai kemungkinan menghasilkan dampak yang tidak diinginkan. Pihak yang terkena dampak dari kasus ini adalah nasabah, Bank Indonesia, sistem perbankan, dan pihalk-pihak yang membantu Bank Century. Bank Century tidak bisa mengatasi sendiri, lalu meminta bantuan kepada Bank Indonesia untuk membantu mengatasi masalahanya. Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, Pada masa-masa ini Bank Century sudah mengalami krisi bahkan ada pihak-pihak yang terkena dampak krisis. Artinya, krisis merupakan suatu masa yang kritis berkaitan dengan suatu peristiwa yang kemungkinan pengaruhnya negative terhadap organisasi (Kriyantono,2015, h. 198).
Jika dimasukkan kedalam sumber dan jenis krisis, kasus Bank Century ini termasuk dalam krisis manajemen dan perilaku karyawan. Krisis ini terjadi karena kelompok manajemen gagal melaksanakan tanggungjawabnya (Kriyantono, 2015, h. 207). Pada tanggal 3 November 2008 kasus bank century ini muncul karena Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas. Penyebabnya adalah manajemen yang bobrok (Fajrian, 2018, dikutip di https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180411121840-81-289991/kronologi-kasus-bank-century-seret-nama-boediono). Dampaknya adalah Bank Century tidak dapat mengembalikan uang nasabah. Bank Century mengalami jatuh temponya sekitar US$ 56 juta surat-surat berharga miliknya dan akhirnya gagal bayar. Bank Century pun menderita kesulitan likuiditas. Pada saat itu CAR atau rasio kecukupan modal Bank Century minus 3,53%. Kesulitan likuiditas tersebut berlanjut pada gagalnya kliring atau tidak dapat membayar dana permintaan nasabah oleh Bank Century yang diakibatkan oleh kegagalan menyediakan dana (prefund) sehingga terjadi rush. Hal itu menyebabkan Bank Century tidak bisa mengatasi masalah manajemennya. Ini merupakan sebuah bukti bahwa kasus Bank Century termasuk kedalam jenis krisis manajemen karena kelompok manajemen gagal melaksanakan tanggung jawabnya.
Perlu diketahui bahwa krisis adalah peristiwa yang tidak dapat dihindari (Kriyantono, 2015, h. 219). Nah selanjutnya upaya dari organisasi untuk mengatasi krisis disebut sebagai manajemen krisis (crisis management). Nah untuk mengatasi krisis tersebut Bank Century meminta bantuan kepada Bank Indonesia untuk membantu mengatasi krisisnya. (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century). Bank Century tidak memiliki crisis plan, ketika isu ini bergulir ia justru meminta bantuan dari Bank Indonesia. Pada 16 November 2008 Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat di kantor BI. Rapat saat itu membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank Century (Faqih, 2014, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century).
Dapat disimpulkan bahwa, permasalahan awalnya adalah Bank Century mengalami masalah likuiditas karena sistem manajemennya yang salah. Pada tanggal 3 November 2008 kasus bank century ini muncul karena Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas. Penyebabnya adalah manajemen yang bobrok (Fajrian, 2018, dikutip di https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180411121840-81-289991/kronologi-kasus-bank-century-seret-nama-boediono). Nah selanjutnya dampaknya adalah beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek (Taufik, 2009, diakses di https://nasional.tempo.co/read/208353/kronologi-aliran-rp-67-triliun-ke-bank-century/full&view=ok. Nah masalah dan dampak ini muncul menjadi sebuah isu. Selanjutnya, krisis ini terjadi karena pihak manajemen gagal mekasanakan tanggungjawabnya. Dan pihak yang diterpa isu yang pasti adalah Bank Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Fajrian. (2018, April 11). Kronologi kasus Bank Century serat nama Boediono. CNN Indonesia. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180411121840-81-289991/kronologi-kasus-bank-century-seret-nama-boediono.
Faqih, Mansyur. (2014, Desember 5). Mengingat kembali awal mula kasus Bank Century. Republika.co.id. Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century.
Kriyantono, Rachmat. (2015). Public relations, issue, dan crisis management: pendekatan critical public relations, etnografi kritis dan kualitatif. Jakarta: Prenada Media.
Leon, Timothy. (2018). Pusaran nama yang tersangkut kasus Bank Century. Tirto.id. Diakses di https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180412181318-81-290415/pusaran-nama-yang-tersangkut-kasus-bank-century.
Maharani, Dyan. (2013, Desember 23). BPK: kasus century , negara rugi lebih dari Rp & Triliun. Diakses di https://nasional.kompas.com/read/2013/12/23/1642395/BPK.Kasus.Century.Negara.Rugi.Lebih.dari.Rp.7.Triliun.
Ramadhan, Bilal. (2014, Maret 24). Ini kronologi kasus Bank Century. Republika.co.id. Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/03/06/n20q0m-ini-kronologis-kasus-bank-century.
Sholih, Mufti. (2018, April 12). Mengingat kembali peran Boediono dalam kasus Bank Century. Tirto.id. Diakses dari https://tirto.id/mengingat-kembali-peran-boediono-dalam-kasus-bank-century-cHCH.
Susanti, Ayu. (2010, Februari 25). Sebenarnya ada apa dibalik skandal Bank Century. Detiknews. Diakses di https://news.detik.com/opini/d-1306406/sebenarnya-ada-apa-di-balik-skandal-bank-century-.
Taufik, Sholla. (2009, November 14). Kronologi aliran Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Tempo.co. Diakses di https://nasional.tempo.co/read/208353/kronologi-aliran-rp-67-triliun-ke-bank-century/full&view=ok.

Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar